Habib Bahar Tantang Debat 10 Pimpinan Ponpes yang Kontra Ceramahnya soal Maulid

Habib Bahar Tantang Debat 10 Pimpinan Ponpes yang Kontra Ceramahnya soal Maulid 

KONTENISLAM.COM - Habib Bahar bin Smith didakwa oleh jaksa telah menyebarkan kebohongan dalam ceramahnya di Margaasih, Bandung, pada 11 Desember 2021 yang muncul di YouTube.

Dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (5/4), Bahar meminta jaksa untuk menghadirkan 10 ulama pimpinan pondok pesantren di Jabar.

"Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta Yang Mulia Jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan," kata Bahar.

Bahar kemudian menyebut siapa saja ulama tersebut. Namun, hanya 10 nama yang disebut.

Berikut daftar 10 ulama itu:

KH Faisal Sobari pimpinan Ponpes Daarus Syifa Garut,
KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut,
KH Abdul Mujib pimpinan Ponpes Fauzan Garut,
RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut,
KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah,
H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut,
KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat,
H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut,
KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam,
Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.


Bahar meminta 10 ulama itu dihadirkan untuk menjadi sebagai saksi di persidangan. Nama-nama itu diminta Bahar dihadirkan karena kontra terhadap ceramahnya mengenai Maulid Nabi Muhammad.

"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan bahwa Bahar telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Dengan demikian, bila nantinya eksepsi itu diterima, persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Kalau Habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," ucap Dodong.

Berani Debat

Usai persidangan, Bahar menegaskan dirinya menantang debat ulama yang kontra atas ceramahnya. Dia menyatakan kesiapannya untuk berdebat dengan para ulama tersebut.

"Ceramah saya di situ Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," kata Bahar.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal Maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," lanjut Bahar.

Sementara terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, dia enggan berkomentar banyak dan meminta seluruh pihak mengikuti jalannya persidangan.


Dijerat UU ITE

Bahar dijerat terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung, dalam acara Maulid Nabi. Semula ceramahnya tentang Maulid, namun kemudian merembet ke situasi umat Islam saat kini dan Habib Rizieq Syihab. Bahar menyebut Habib Rizieq dipenjara karena memperingati Maulid Nabi. Seorang peserta pengajian merekam ceramah itu dan mengunggahnya ke YouTube.

Menurut jaksa, ujaran yang dikatakan Bahar itu berisi kebohongan karena faktanya Habib Rizieq tak dihukum karena memperingati Maulid Nabi Muhammad melainkan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di RS Ummi Bogor.

Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Lalu, Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sumber: kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close