ICW: Presiden Jokowi Tak Pernah Peduli Kasus Penyiraman Novel Baswedan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

ICW: Presiden Jokowi Tak Pernah Peduli Kasus Penyiraman Novel Baswedan

ICW: Presiden Jokowi Tak Pernah Peduli Kasus Penyiraman Novel Baswedan 

KONTENISLAM.COM -Peneliti Indonesia Corruption (ICW), Kurnia Ramadhana menyinggung sosok Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Kurnia Ramadhana, Jokowi tidak pernah memberikan perhatian sedikitpun pada kasus penyiraman air keras kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Walaupun setiap penyidikan kasus tidak selalu mengaitkan Presiden, namun pihaknya mengharapkan keputusan Jokowi untuk memberikan secercah harapan dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Kurnia Ramadhana menegaskan jika pihaknya akan selalu mendesak Jokowi untuk melakukan supervisi.

Bukan ikut langsung terhadap proses penyidikan tetapi lebih kepada menekankan komitmen kinerja pihak Kepolisian.

"Kenapa selama ini kritik publik selalu dilayangkan kepada pemerintah dan itu tidak pernah kita lihat ada kepedulian yang tegas yang jelas dari Presiden Joko Widodo,” kata Kurnia dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan di YouTube YLBHI pada hari Selasa, 19 April 2022.

"Sependek pengetahuan saya dalam kasus Novel, kami tidak pernah lihat kepedulian yang jelas dari Presiden Joko Widodo," sambungnya.

Menurut Kurnia, pihaknya bersama masyarakat sipil terus meminta kepada Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus Novel Baswedan.

Namun, apa yang diminta belum terealisasikan dan Kurnia menyatakan jika kasus tersebut belum dapat dikatakan selesai.

Pasalnya, penetapan dua tersangka hingga pemberian vonis hukuman semata-mata untuk meredam kritikan yang terus datang dari masyarakat.

"Kami sampai hari ini sampai detik ini masih menduga ada sejumlah skenario siapkan entah itu individu, kelompok organisasi untuk meredakan tensi publik saat itu jadi agar masyarakat tidak mengkritik terus-terusan ditetapkan saja tersangka dua orang," ujar Kurnia.

Sebagai informasi, ICW menjadi salah satu pihak yang menyampaikan eksaminasi terhadap putusan kasus pria yang sekarang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia. ***

Sumber: hops

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close