Johan Khan Pelapor Kasus Penistaan Agama Ade Armando Sempat Diancam, Begini Ceritanya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Johan Khan Pelapor Kasus Penistaan Agama Ade Armando Sempat Diancam, Begini Ceritanya

Johan Khan Pelapor Kasus Penistaan Agama Ade Armando Sempat Diancam, Begini Ceritanya 

KONTENISLAM.COM -Pelapor Ade Armando, seorang karyawan swasta atas nama Johan Khan membagikan kisahnya di tengah lamanya penantian terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkannya. Kepada Tim Redaksi Maktabu Republika, Johan bahkan mengaku sempat diancam oleh berbagai pihak yang tak bertanggung jawab. Menurut dia, ancaman tersebut muncul lewat media sosial dengan kata-kata yang kasar.

“Ancaman sempat ada. Kata-katanya yang gak pantas tapi saya enggak ladenin,”ujar Johan saat berbincang lewat sambungan telepon, Kamis (14/4).

Johan menegaskan, dia tak akan mempermasalahkan jika ada berbagai pihak yang menyerang pribadinya. Hanya saja, Johan mengingatkan, dia akan bertindak jika ada yang menyerang kehormatan keluarga dan agama. “Saya enggak mau mengurangi kasus saya menjadi kasus pribadi,”jelas Johan.

Seperti diketahui, Johan Khan melaporkan Ade Armando dengan delik UU Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE) yang menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Johan Khan melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 23 Mei 2015. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi Ade tidak memenuhinya.

Ade Armando sempat menjadi tersangka sebelum polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2017. Johan Khan kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang bersangkutan mengabulkan permohonan gugatan tersebut dan memerintahkan kasus Ade Armando untuk dilanjutkan kembali. Hanya saja, hingga kini polisi belum melanjutkan kasus tersebut.

Sumber: republika

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close