Kades di Banten Blak-blakan Soal Dukung Jokowi Tiga Periode, Niatnya Sampaikan Keluhan, Malah Dijebak APDESI

 

KONTENISLAM.COM - Kepala desa (kades) di Serang, Banten, tegas menolak jika masa jabatan presiden diperpanjang.

Berbeda dengan kepala desa lain yang mendukung Jokowi tiga periode.
 
Kades Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang Hulman menolak keras deklarasi Jokowi tiga Periode pada Silaturahmi Nasional Desa 2020 di Istora, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Kata Hulman, kepala desa yang mendukung Jokowi tiga perioden sudah terjebak oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surtawijaya.

Diungkapkan Hulman, teman-teman kepala desa datang ke Jakarta dengan niatan menyampaikan agar tuntutan dan keluhan para kepala desa dikabulkan.

“Malah yang terjadi kita disangka mendukung Pak Jokowi tiga periode. Itu mah pemberitaan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kepala desa,” bebernya.
 
Diketahui, pada acara Silaturahmi Nasional Desa 2022, Surtawijaya menyatakan dukungan Jokowi presiden tiga periode.

Bahkan, Surtawijaya menyatakan bakal ada dukungan Jokowi tiga periode usai lebaran nanti.

“Saya ngerasa enggak mendukung kalau Jokowi tiga periode. Ini kepala desa benar-benar terjebak oleh ketua umum Apdesi,” kata Hulman dikutip dari Radar Banten, Selasa, 5 April 2022.

Sementara itu, Kades Tegalmaja, Kecamatan Kragilan M Ikhsan beranggapan lain soal perpanjangan masa jabatan presiden.
 
Menurutnya, jika memang Jokowi presiden tiga periode dengan alasan masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, maka jabatan kades juga harus diperpanjang dua tahun untuk mengganti masa penanganan Covid selama dua tahun lalu.

“Saya mah patuh dengan perundang-undangan aja, enggak ada itu kades dukung Jokowi presiden tiga periode,” tegasnya.

DIberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung Jokowi tiga periode seharusnya ditegur oleh Kemendagri.

Apalagi, kepala desa seharusnya dilarang terlibat politik praktis.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI untuk taat pada aturan.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.

"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari).
 
Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.

Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.

Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.[fin]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close