MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar

Kegiatan ngaji bareng di trotoar Malioboro diprotes disebut tidak berizin hingga pamer atau riya, MUI Yogyakarta membela dengan menyebut yang tidak boleh itu di WC, Fokus Indosiar 

KONTENISLAM.COM - Akhir-akhir ini ramai masyarakat yang mengkampanyekan gemar membaca Al Quran.

Salah satunya membaca Al Quran ada yang dilakukan di atas trotoar seperti yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Banten.

Mayoritas masyarakat mendukung kampanye gemar membaca Al Quran sebagai bagian dari budaya religius masyarakat Indonesia.

Tapi ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten memiliki pandangan lain dengan pertimbangan tertentu.

Majelis Ulama Indonesia Banten mengeluarkan fatwa bahwa mengaji atau membaca Al Quran di atas trotoar adalah haram.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Banten dengan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022.

Fatwa haram mengaji di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa setebal delapan halaman ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma'ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima permintaan fatwa dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al Quran di atas trotoar.

"Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al Quran di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum," kata Imaduddin, Sabtu 23 April 2022.

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

"Membaca Al Quran di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan -red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al Quran. Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman," ungkapnya.

"Sedangkan hukum membaca Al Quran di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Quran itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat," lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Al-Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir.

"Jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al Quran di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al Quran itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al Quran karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al Quran dengan hormat," kata dia. [radarbanten]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close