Mujahid 212 Anggap Putusan Munarman Tak Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Mujahid 212 Anggap Putusan Munarman Tak Berkeadilan dan Berkepastian Hukum 

KONTENISLAM.COM - Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dianggap tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas putusan atau vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berisi tentang menyembuhkan informasi tindak pidana terorisme.
 
"Karakteristik yang dijadikan unsur-unsur di sini sangat tidak tepat. Bantuan dan kemudahan apa yang dibuat Munarman? Apa yang dirinya sembunyikan?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/4).

Karena menurut Damai, dalam teori asas-asas hukum pidana, yang dikatakan perbuatan pidana harus memenuhi seluruh rangkaian terjadinya peristiwa delik pada sebuah pasal yang didakwakan.

"Maka ketika 1 unsur tidak ditemukan pada sebuah perbuatan yang didakwakan, maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan kata lain, oleh karena dasar-dasar hukum tadi tidak dipenuhi salah 1 unsurnya, maka terdakwa mestinya dibebaskan," kata Damai.

Jikapun benar terbukti menghadiri disebuah acara yang dianggap berisi tindak pidana terorisme seperti kronologis dakwaan menurut Damai, perbuatan menghadiri acara undangan bukanlah merupakan peristiwa tindak pidana, melainkan kebebasan orang untuk menghadiri undangan sebagai bentuk kebebasan berkumpul serta mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan merujuk sistem hukum dan perundang-undangan.

Hal tersebut kata Damai, tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Kebebasan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berlaku di NKRI.

Apalagi, selain sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Munarman adalah seorang advokat yang dilindungi dalam Pasal 5 UU 18/2003 tentang Advokat.

"Jika disimak, siapa panitia pengundang, penyedia fasilitas diskusi, berapa orang yang diundang? Siapa saja pembicara? Apakah mereka semua mendapat tuduhan yang sama seperti Munarman? Dan apakah ada tindak lanjut atau arahan atau konsolidasi pelaku pemboman di Makassar. Apa langkah tindak lanjutnya ada?" jelas Damai.

Padahal kata Damai, salah satu fungsi hukum adalah berkeadilan dan mencari serta mengungkap keadaan yang sebenar-benarnya.

"Maka dalam kasus dakwan serta tuntutan pada aktivis Munarman tidak ditemukan nomina keadilan, selain dipaksakan atau dicari bagaimana agar Munarman dihukum. Sehingga demi keadilan serta kepastian hukum, seharusnya Hakim menyatakan Munarman terbukti hadir pada sebuah acara yang dinyatakan dalam surat dakwaan. Namun bukan sebuah perbuatan pidana oleh karenanya Munarman bebas secara onslag atau lepas dari segala tuntutan," pungkas Damai.

Sumber: RMOL

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close