Novel Baswedan: Korupsi Semakin Masif, KPK Justru Seperti Tidak Ngapa-ngapain

Novel Baswedan: Korupsi Semakin Masif, KPK Justru Seperti Tidak Ngapa-ngapain 

KONTENISLAM.COM - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mestinya membuat publik marah.

Kata Novel, masalah integritas masih menjadi momok bagi pimpinan KPK.

Baru-baru ini, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan penerimaan tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.

Ini bukan pertama kalinya Lili berurusan dengan Dewas.

Lili Pintauli bahkan sudah pernah disanksi karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Terbaru, Lili terbukti berbohong dalam konferensi pers, namun ia tidak mendapatkan sanksi.

Deretan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pimpinan KPK itu pun dianggap memprihatinkan.

Padahal, KPK merupakan lembaga yang mengedepankan integritas sebagai ‘senjata’ pemberantasan korupsi.

“Melihat hal itu [pelanggaran etik Lili Pintauli] saya, kok, semakin sedih, ya. Bagaimana mau melihat dia bekerja benar dalam memberantas korupsi, dan selain itu kita juga mesti marah sebagai warga negara, kerja pimpinan KPK yang banyak masalah, pelanggarannya sangat banyak,” ungkap Novel dalam kanal YouTubenya dikutip kumparan pada Selasa (26/4).

Novel menambahkan, masalah pelanggaran etik tersebut tidak boleh diabaikan dan harus ditindak tegas. Sebab itu berkaitan dengan integritas seorang pimpinan KPK.

“Ketika pimpinan KPK bermasalah integritas, artinya sampe mau, kalau benar, ya, perbuatan terima fasilitas tadi [nonton MotoGP], bukan cuma tiket saja, tapi katanya ada hotel transportasi dan lain-lain, kalau mau terima begitu dari pihak lain, pihak lainnya bisa jadi punya masalah kasus hukum di KPK atau berpotensi bermasalah di kemudian hari,” kata Novel.

“Ini, kan, apa, ya, integritasnya itu bermasalah, itu apa, ya, kebangetan, keterlaluan,” tambahnya.

Deretan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK ini pun dinilai sejalan dengan masifnya tindak pidana korupsi.

Di saat kasus korupsi semakin banyak, KPK disibukkan dengan permasalahan etik pimpinan.

“Kita mesti marah melihat situasi seperti itu, kenapa? Karena KPK itu oleh negara, paling tidak oleh undang-undang ditempatkan sebagai lembaga terdepan untuk memberantas korupsi,” terang Novel.

“Korupsi kita melihat semakin masif, semakin besar, terus kemudian KPK-nya justru malah seperti tidak ngapa-ngapain. Jadi kita mesti marah untuk itu, karena dampaknya, yang merugikan kita semua,” tambah Novel yang kini merupakan ASN Polri itu.

Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa soal integritas pimpinan KPK ini semakin memalukan usai menjadi sorotan oleh Dewan HAM Kementerian Luar Negeri AS.

“Ini dampaknya terkait kepercayaan internasional. Terus apa namanya, kita paham setiap tahun itu ada indeks persepsi korupsi yang diukur dan dibandingkan dari masing-masing negara,” kata Novel.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 ada pada angka 38.

Indonesia menempati posisi 96 ranking IPK di Dunia. Novel menyebut, dari IPK tersebut, untuk sektor penegakan hukum nilainya hanya 24 dari 100.

“Artinya, rendah sekali. kalau kita ujian itu bisa dapat 100 tapi ini 24 rendah sekali, ya. Artinya seperti itu posisinya,” sebutnya.

IPK yang rendah tersebut, ujar Novel, jika ditambah lagi dengan pelanggaran-pelanggaran etik pimpinan KPK, maka semakin mencoreng pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau seperti itu ditambah isu begini [dugaan gratifikasi Lili] dan lain-lain, saya yakin itu akan membebani akan merusak,” kata dia.

“Kalau pimpinan KPK memang niatnya berbuat jahat, udahlah, enggak usah di KPK ngapain aja gitu, lebih baik di rumah istirahat. Begitu kurang lebih,” ujar Novel.

Soal dugaan pelanggaran etik yang berulang kali dilakukan Lili Pintauli membuat eks penyidik KPK itu geleng-geleng kepala.

“Saya juga enggak ngerti, ini dianggapnya oleh Pimpinan KPK itu prestasi atau sebagai masalah gitu. Kalau sebagai prestasi tentu akan dibiarkan berulang, kalau prestasi kan terus berulang,” kata dia.

“Tapi kalau itu masalah, kenapa sampai dibiarin berulang-ulang,” tambahnya.

Novel juga menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan berkali-kali ini karena Dewas KPK tidak punya cukup taring untuk menindak tegas pimpinan KPK.

“Saya melihat permasalahan ini tidak lepas dari salahnya Dewan Pengawas itu. Dewan Pengawas itu mempunyai tanggung jawab untuk menegakan hukum kalau ada insan KPK, baik pimpinan atau pegawai KPK itu melakukan pelanggaran,” kata mantan penyidik KPK yang saat ini bergabung di IM57+ Institute.

Novel bahkan menyebut, Dewas KPK selama ini tidak bekerja dengan baik.

Seandainya Dewas bekerja benar dan tegas, tentunya pimpinan KPK tidak akan berani melanggar kode etik.

“Kenapa saya katakan ndak bekerja benar? di antaranya ada banyak laporan-laporan terkait pimpinan KPK yang oleh dewan pengawas ini tidak terlalu direspons dengan sungguh-sungguh, lah. Direspons dengan sekadarnya saja,” jelasnya.

Jika pun direspons, lanjut Novel, sanksinya tidak seberapa.

Padahal pelanggarannya serius, yakni terkait dengan komunikasi Lili Pintauli dengan pihak berperkara di KPK.

“Potong gaji cuma 2 juta, yang gajinya besar 100 jutaan lah, seratus lebih sedikit, ya. Artinya dari persentase itu dipotong dari take home pay-nya itu tidak lebih dari 2 persen,” kata Novel.

“Saya pikir, kan, tidak berimbas apa pun. Tidak berefek apa pun, jadi melihat dari Dewas yang kerjanya tidak serius dan akibatnya ada perbuatan berulang. Ini jadi masalah,” pungkasnya. [kumparan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close