Oknum Polisi di Bogor Tilang Pengendara dan Minta Duit Rp 2 Juta - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Oknum Polisi di Bogor Tilang Pengendara dan Minta Duit Rp 2 Juta

Oknum Polisi di Bogor Tilang Pengendara dan Minta Duit Rp 2 Juta 

KONTENISLAM.COM - Sebuah postingan berisi pengakuan dari pengendara yang ditilang dan dimintai uang denda sebesar Rp 2 juta viral di media sosial.

Postingan itu dibagikan akun @bogorfess_ dengan foto dari pengendara yang mengalami kejadian tersebut.

"foto dari sebelah daks! hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya 😃 [bgr] https://t.co/cbQNCVGb9d," tulis akun tersebut.

Dari foto yang diunggah tertulis keterangan beserta bukti transfer dan foto mobil polisi.

"Tolong di tindak ttegas sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagie sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit ,saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulisnya.

Terkait hal ini, pihak Kepolisian angkat bicara. Oknum polisi yang meminta uang tersebut diketahui berinsial SAS yang berdinas di Polsek Tanah Sareal berpangkat Bripka.

Propam Polresta Bogor Kota yang mendapat informasi tersebut langsung membekuknya.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (24/4).

Susatyo mengatakan, saat ini berdasarkan bukti awal, Bripka SAS telah dilakukan penindakan berupa penahanan. SAS terancam dipecat dari kepolisian.

"Terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.

Sumber: kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close