PPATK Ungkap 9 Modus Pencucian Uang, Jadi Sponsor Klub Bola Salah Satunya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

PPATK Ungkap 9 Modus Pencucian Uang, Jadi Sponsor Klub Bola Salah Satunya


KONTENISLAM.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membeberkan modus-modus pencucian uang yang dilakukan pada pelaku kejahatan investasi ilegal.

Seperti diketahui, beragam modus pencucian uang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan investasi bodong, salah satunya binary option untuk menyamarkan asetnya.

"PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada kumparan, Minggu (24/4).

Ivan mengungkapkan, setidaknya ada 9 modus yang digunakan para pelaku investasi illegal yang berhasil diidentifikasi oleh PPATK. Berikut lengkapnya.

1. Penggunaan transaksi jual/beli voucher indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi.
2. Menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

3. Terdapat afiliasi transaksi signifikan ke Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana ataupun Perusahaan Payment Gateway berizin maupun tidak berizin, yang diduga untuk mengaburkan dan/atau mencairkan dana member.

4. Memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).

5. Penggunaan rekening admin atau exchanger (istilah untuk rekening penampungan uang member/ top up member/ withdrawal) yang menggunakan rekening perorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (profil di antaranya tukang batu, driver gojek/grab).
6. Pembelian barang mewah, tiket tour luar negeri untuk meyakinkan korban bahwa investasi menghasilkan keuntungan besar.
7. Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
8. Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi penyertaan modal usaha.
9. Penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.

Sumber: kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close