Tak Cuma Tokoh Nasional Din Syamsuddin dkk, UU IKN Juga Digugat Pensiunan BPK hingga Guru Honorer

Tak Cuma Tokoh Nasional Din Syamsuddin dkk, UU IKN Juga Digugat Pensiunan BPK hingga Guru Honorer 

KONTENISLAM.COM -Sidah pleno uji materil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilaksanakan secara beruntun oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa hari pekan ini.

Menariknya, permohonan yang disidangkan tak hanya berasal dari tokoh publik nasional seperti mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, melainkan juga masyarakat dari profesi yang berbeda-beda.
 
Untuk permohonan yang diajukan Din Syamsuddin bersama mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dan 19 tokoh lainnya, dicatat MK sebagai Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022.

Pada Selasa (12/4), Din Syamsuddin dkk menyampaikan perbaikan permohonan yang mulanya memohonkan pengujian secara formil dan materiil, diubah menjadi hanya menguji formil UU IKN.

Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Sina Chandranegara, Pemohon menyampaikan argumentasi pengujian formil khusus berkaitan dengan pembayar pajak. Pada pokoknya para Pemohon menyadari bahwa lahirnya UU IKN dimungkinkan adanya pungutan pajak khusus.

"Berkaitan dengan alasan permohonan, para Pemohon berpendirian mengajukan uji formil dengan dua alasan. Pertama, terkait dengan tidak didapatnya pertimbangan atas pendapat dan hak untuk mendapatkan jawaban yang diberikan sebagaimana makna dari Putusan MK No. 91 Tahun 2020. Kedua, para Pemohon menilai lampiran kedua UU No. 3 Tahun 2022 sesungguhnya tidak pernah ada atau terlampir atau bahkan dibahas,"ujar Ibu Sina seperti dilansir alaman mkri.id.

Sementara itu, di hari yang sama MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dala sidang tersebut, Sugeng selaku Pemohon mengatakan, pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan perumusan dan penetapannya dibuat secara tergesa-gesa dan sebatas formalitas.

Maka dari itu, dia memohonkan pengujian secara materiil dan formil UU 3/2022 kepada MK.

"Jadi, pada tanggal 29 September  Presiden mengajukan RUU tersebut ke DPR yang kemudian dibuat penetapan rapat untuk pansus. Dalam waktu singkat pula itu dilakukan pemanggilan-pemanggilan ahli hukum. Dalam waktu kurang 40 hari UU tersebut sudah disahkan oleh DPR," ujar Sugeng menyampaikan alasan pengujian formil.

Untuk alasan pengujian secara materiil, Sugeng berpendapat kondisi negara sedang mengalami pandemi Covid-19 membutuhkan banyak biaya dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota. Bukan hanya itu, Sugeng menambahkan, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar utang pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu.

Di samping itu dia memandang, perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, pasar.

Adapun untuk pemohon lainnya, MK juga menerima permohonan uji materiil UU IKN seorang guru honorer asal Dumai, Riau, bernama Herifuddin Daulay, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022, yang sudah digelar Sidang Perdana pada Rabu (13/4).

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara. Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukrania yang sebarannya bila terjadi dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait hal tersebut, Pemohon perlu mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara karena undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi.

"“Undang-Undang IKN disahkan dalam sidang DPR pada 18 Januari 2022 dan ditanda-tangani oleh Presiden pada 15 Februari 2022. Karenanya secara administratif telah sah diundangkan, sehingga dapat diajukan pengujiannya," demikian Herifuddin Daulay.

Sumber: RMOL

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close