Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Ketum MUI: Makin Mengkhawatirkan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Ketum MUI: Makin Mengkhawatirkan

Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Ketum MUI: Makin Mengkhawatirkan
 
KONTENISLAM.COM - Memperingati Hari Internasional Anti-Homofobia, Kedutaan Besar (kedubes) Inggris di Indonesia mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT pada Rabu, (18/05/2022) lalu. Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengatakan keberadaan LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan.

 

"Makin yakin saya klo LGBT di Indonesia sdh mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sdh tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang2-an mendukung LGBT. Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu  diri dan tahu tatakrama negara di mana ia berpijak," demikian cuitan Cholil Nafis di akun twitternya, sebagaimana dikutip, Minggu (22/5/2022).

  

Sebelumnya Memperingati Hari Internasional Anti-Homofobia, Kedutaan Besar (kedubes) Inggris di Indonesia yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT pada Rabu, (18/05/2022).

 

Bukti ini juga diunggah oleh akun resmi Instagram milik Kedutaan Besar (kedubes) Inggris di Indonesia (@ukindonesia), yang menyatakan bahwa UK atau United Kingdom memberikan dukungan hak-hak LGBT.

 

"UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di mana pun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri," tulis postingan @UKinIndonesia.

 

Selain itu, pernyataan dalam caption yang diunggah oleh akun resmi Kedubes Inggris tersebut mengecam berbagai jenis tindak diskriminasi.

 

¨UK akan menyuarakan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari berbagai jenis diskriminasi. Di UK diskriminasi dalam bentuk usia, etnik, agama atau kepercayaan, gender, penyandang cacat atau disabilitas, status pernikahan, masa kehamilan dan orientasi seksual adalah tindakan ilegal di bawah hukum,¨ dikutip dari caption pada unggahan akun Instagram @UKinIndonesia.

 

Sumber: tvOne 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close