Heboh Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Turut Berkomentar

Heboh Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Turut Berkomentar
 
KONTENISLAM.COM - Konten yang dibuat oleh Deddy Corbuzier pada akun Youtubenya terkait isu LGBT menjadi polemik yang dibicarakan masyarakat Indonesia. Bahkan otoritas kesehatan di Indonesia dan WHO juga turut berkomentar terkait hal ini.  

 

Pada 17 Mei 1990, WHO resmi menghapuskan homoseksualitas yang sebelumnya diklasifikasi sebagai penyakit. Hari ini kemudian dijadikan sebagai peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia.  

 

Selain itu, WHO juga menghapuskan transgender dari klasifikasi gangguan mental pada bulan Mei 2019 lalu.  

 

Lalu, Bagaimana Respon Dari Kemenkes RI Terhadap Isu LGBT? 

 

Vensya Sitohang, Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, ikut berkomentar dan memberikan penilaian dengan acuan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. 

 

"Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK)," ujar Vensya seperti dilansir dari detik.com, pada Jumat (13/5/2022).  

 

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, ODMK itu tidak sama dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). ODMK merupakan orang yang memiliki masalah pada mental, pertumbuhan, sosial, hingga kualitas hidup dan memiliki risiko gangguan jiwa. 

 

Sedangkan, ODGJ merupakan seseorang yang memang mengalami masalah gangguan dalam perilaku, pikiran dan juga perasaan yang kemudian membentuk sebuah gejala yang menghambat atau mempersulit fungsi dirinya sebagai manusia. 

 

"Tapi meskipun homoseksualitas atau LGBT bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi," imbuh Vensya.

 

Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) turut serta merespons PDSKJI, pada 24 Maret 2016. Seperti yang tercantum pada situs APA, di mana disarankan Indonesia untuk tidak mengklasifikasikan LGBT ke dalam gangguan jiwa. Hal ini akan membawa LGBT ke kekerasan dan perawatan koersif.  

 

Berdasarkan penelitian ilmiah, orientasi seksual dan LGBT juga terbukti tidak membahayakan masyarakat sekitar karena hanya merupakan sebuah orientasi seksual atau ekspresi gender. 

 

Justru, ketika individu dengan orientasi seksual atau LGBT ini dipaksa terapi reparatif atau konversi akan membahayakan. Hal ini akan menyebabkan perasaan terisolasi yang berujung depresi, kecemasan, hingga bunuh diri. 

 

Oleh karenanya, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) APA tidak lagi memasukkan kategori orang LGBT dalam gangguan mental. 

 

Sumber: tvOne 


Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close