Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Terus Diusut: Saya Tak Mau Ada yang Main! - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Terus Diusut: Saya Tak Mau Ada yang Main!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

KONTENISLAM.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus minyak goreng. Jokowi meminta para pelaku diproses hukum.

"Di sisi lain, mengenai adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Jokowi menegaskan tidak ingin ada para pihak yang bermain-main terkait distribusi minyak goreng.

Menurut Jokowi, hal itu dapat berdampak buruk terhadap kondisi masyarakat.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main, yang dampaknya mempersulit rakyat merugikan rakyat," ujar Jokowi.

Kejagung sebelumnya menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Adapun 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Selanjutnya Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close