Ketua KPK: Buron Bukan Hanya Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri 

KONTENISLAM.COM - Masih tentang Harun Masiku yang belum juga ditangkap KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan buron yang diburu KPK bukan hanya Harun Masiku.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan (mengenai Harun Masiku). Saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO (daftar pencarian orang) bukan hanya Harun Masiku ya, jadi saya kira itu adalah PR kita untuk menyelesaikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa, 24 Mei 2022, di kantornya selepas konferensi pers mengenai perkembangan perkara korupsi lainnya.

Firli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang disampaikannya itu.

"Yang penting, ada buktinya, ada berkasnya," ucap Firli.

Diketahui memang ada nama-nama lain yang menjadi buron KPK selain Harun Masiku. Tercatat nama Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Mereka masih menjadi buron untuk perkara yang berbeda-beda.

Kirana Kotama berkaitan dengan kasus PT PAL Indonesia, Izil Azhar terkait kasus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sedangkan Surya Darmadi dalam perkara alih fungsi hutan di Riau.

Kalau Harun Masiku?

Harun Masiku sebelumnya dikenal sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.

Namanya muncul saat Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kala itu Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat KPK.

Dalam 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri.

Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya.

Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK.

Semua Divonis Bersalah tapi Harun Masiku di Antah Berantah

Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Ketiganya divonis bersalah.

1. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful yang juga kader PDIP dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.

Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

2. Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu 8 tahun penjara.

3. Agustiani Tio Fridelina

Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia divonis di hari yang sama dengan Wahyu Setiawan.

Ragam spekulasi sempat muncul, seperti kemungkinan Harun Masiku telah meninggal dunia. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menepis hal itu.

"Kemudian kemarin juga sempat diisukan meninggal dunia. Namun sampai saat KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," kata Ali pada Senin, 20 Juli 2020.

Ali pun pernah menyampaikan pertimbangan mengenai persidangan tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia seandainya Harun Masiku tak juga tertangkap. Namun pertimbangan itu disebut Ali merupakan pilihan terakhir.

"Tentang in absentia, itu menjadi pilihan terakhir. Setidaknya ada dua alasan. Satu, KPK masih akan terus mengupayakan agar Terdakwa juga dapat dihadirkan," ucap Ali kala itu.

"Dua, perlu kajian lebih dahulu aspek teknis hukumnya, sekalipun secara substansi materi perkara memang menjadi lebih mudah pembuktiannya, mengingat di perkara terdakwa Saeful Bahri mengenai perbuatan bersama-samanya dengan tersangka HAR (Harun Masiku) telah terbukti secara sah dan meyakinkan," imbuh Ali.

KPK bahkan telah meminta bantuan banyak pihak, termasuk Polri dan Interpol, dengan diterbitkannya red notice untuk Harun Masiku.

Teranyar, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Harun Masiku dan para buron lainnya tidak akan bisa tidur nyenyak karena masih terus diburu KPK.

"Terakhir, KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada enam orang yang kita cari," kata Firli kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," imbuhnya.

Sampai detik ini, janji KPK masih sama: memburu Harun Masiku. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close