Kominfo soal Anies ala Papua: Meme Bukan Hoaks, tapi Ekspresi Satire

 

KONTENISLAM.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan meme adalah ekspresi yang terkadang satire dan bukan merupakan hoaks.

"Meme itu bukan hoaks lho. Meme itu ekspresi lho, kadang-kadang satire," ujarnya kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Hal itu dikatakannya saat ditanya tentang sikap Kominfo terkait meme Gubernur DKI Anies Baswedan berkostum pakaian adat Papua yang diunggah politikus Ruhut Sitompul.

"Namanya meme itu pendapat, satire. Kan namanya juga bukan asli; meme," jelas Semuel.

Diketahui, meme berasal dari kata dalam bahasa Yunani mimeme yang berarti imitasi atau tiruan. Penulis Richard Dawkins kemudian menciptakan istilah meme dari kata itu untuk menggambarkan penyebaran ide dalam sebuah budaya, termasuk di media sosial.

Soal peluang pemberian kategori hoaks terhadap meme Anies dengan pakaian adat Papua itu, Semuel mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan tim.

"Kayaknya di platform-nya saya belum tahu, saya belum cek. Harusnya kalau itu ada yang memverifikasi itu hoaks, akan distempel hoaks. Saya nanti hubungi timnya," kata Semuel.

Lebih lanjut, Semuel mempersilakan pihak yang tersinggung oleh meme untuk mengajukan gugatan hukum.

"Ada yang tersinggung ada yang enggak, silahkan itu ada undang-undangnya untuk mengajukan gugatan," ucap dia.

Sebelumnya, Ruhut mengunggah foto Anies Baswedan memakai baju adat Suku Dani, Papua, lewat
akun Twitter pribadinya, Rabu (11/5/2022). Sejumlah pihak menilai postingan itu mengandung unsur rasial.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com Jumat (13/5/2022) siang, unggahan itu mendapat 697 likes, 1.008 retweet, dan dibanjiri 3.281 komentar.

Dilaporkan ke Polisi
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega diketahui melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) (tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA) juncto Pasal 45A ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Kuasa hukum mengklaim unggahan Ruhut ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.

(Sumber: CNNIndonesia)

 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close