Partai Kristen Indonesia 1945 Kaget Partainya Berubah Jadi Partai Mahasiswa Indonesia, Menkumham Diminta Klarifikasi

Parkindo 1945 Kaget Partainya Berubah Jadi Partai Mahasiswa Indonesia, Menkumham Diminta Klarifikasi 

KONTENISLAM.COM - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia beberapa waktu lalu sempat menuai banyak sorotan. Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kala itu menyebutkan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.

Namun kekinian, pihak Parkindo 1945 justru kaget karena partai mereka berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Pengurus Parkindo 1945 lantas meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan klarifikasi terkait perubahan tersebut.

"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini?" ujar Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum pengurus Parkindo 1945, Senin (23/5). "Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu."

Menurut Finsensius, pihak Kemenkumham harus segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama partainya tersebut. Pihaknya merasa perubahan nama partainya menjadi Partai Mahasiswa Indonesia cacat hukum.

"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia," tegasnya. "Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali."

Menurutnya, perubahan nama partai tersebut muncul secara tiba-tiba. Para tokoh di balik Parkindo 1945 disebut tidak tahu menahu tentang perubahan menjadi Partai Mahasiswa Indonesia tersebut. Menkumham Yasonna pun diminta untuk memberikan klarifikasi selambat-lambatnya dalam tujuh hari.

"Kalau tidak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," paparnya.

Sementara itu, Parkindo 1945 juga meminta Partai Mahasiswa Indonesia untuk meminta maaf. "Karena kalau Partai Mahasiswa ini pengurusnya ini tidak mau terbuka secara UU Informasi Publik amanat dalam UU Informasi Publik Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan informasi ini kepada publik, terutama kepada Partai Kristen Indonesia, kader maupun pengurusnya," tukasnya.

Sumber: wowkeren

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close