Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ruhut Sitompul Terkait Laporan Rasisme

Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ruhut Sitompul Terkait Laporan Rasisme 

KONTENISLAM.COM - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul selaku pihak terlapor atas laporan tuduhan rasisme yang dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

"Nanti (Polda Metro akan memeriksa saksi) setelah ini ya karena beberapa Direktur Reserse baru serah terima (jabatan). Setelah ini akan kita agendakan pemeriksaan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (13/5).

Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Ruhut dilakukan menyusul unggahan gambar Gubernur Anies Baswedan mengenakan yang memakai pakaian adat suku Dani, Papua melalui media sosial Twitter.

"Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu. Tentunya dengan laporan ini PMJ nanti penyidik akan mempelajari dulu terkait laporan yang kita terima," tambahnya.

"Laporannya jadi kemarin saya sudah sampaikan betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul siap menghadapi laporan tuduhan rasisme. Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

Pelaporan ini diduga buntut unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua di akun Twitter @ruhutsitompul.

Ruhut mengaku siap menghadapi dan menjelaskan meme yang diunggah di akun media sosialnya

"Iyalah siap. Aku siap. Aku akan jelasin semuanya," tegas Ruhut kepada mereka.com, Kamis (12/5).

Ruhut meyakini, meme tersebut tidak menghina dan bermuatan rasis. Menurutnya, sudah banyak meme mengenai Anies Baswedan yang tersebar.

"Dari mana menghinanya? Saya itu dikirim (meme) banyak dikirim saya mengenai pak Anies," ucapnya.

Ruhut Sitompul dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Laporan teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Sumber: merdeka

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close