BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menilai Pasal 273 RKUHP dapat melemahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.. 

KONTENISLAM.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) khawatir isi dari draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih memuat pasal--pasal bermasalah yang dapat mengkriminalisasi warga. Salah satu contohnya terkait demonstrasi.

Dalam draf RKUHP yang dapat diakses publik tahun 2019, Pasal 273 menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan kepolisian mengikuti demonstrasi dapat dipenjara satu tahun.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menilai pasal tersebut dapat melemahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

"Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas," kata Melki dalam diskusi daring, Kamis (16/6).

Melki mengatakan untuk mendapatkan persetujuan demonstrasi dari kepolisian bukan hal mudah.

Kepolisian biasanya menyaring demonstrasi yang boleh atau tidak.

Selain itu, Melki menilai kepolisian juga kerap tak memberikan tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan.

Preseden seperti itu yang membuatnya khawatir Pasal 237 RKUHP menjadi alat kriminalisasi.

"Ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak agar draf terbaru dibuka ke publik sebelum disahkan.

Selain itu pihaknya juga ingin dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.

"Bagaimana bisa RUU terlebih RKUHP yang berdampak pada kita semua tapi kita tidak pernah diinformasikan, dilibatkan, diberikan ruang untuk partisipasi, kita mempertanyakan di mana demokrasi yang sebenarnya," kata Melki.

Sebelumnya, BEM UI mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika surat tuntutan mereka terkait RKUHP tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo dan DPR.

Hal itu dilontarkan setelah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Jokowi dan DPR, Kamis 9 Juni lalu. Mereka menuntut agar draf terbaru RKUHP bisa diakses oleh publik.

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close