Jadi Tersangka KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Non-Aktif dari Kepengurusan PBNU

Jadi Tersangka KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Non-Aktif dari Kepengurusan PBNU 

KONTENISLAM.COM - Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, Nadirsyah Hosen yang karib disapa Gus Nadir merespons dicekalnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Nadir berharap, situasi ini bukan menjadi kado yang buruk menjelang 1 abad Nahdlatul Ulama (NU).

“Semoga ini bukan kado yg “menyesakkan hati” menjelang 1 Abad NU,” kata Gus Nadir di Twitter, dikutip pada Selasa (21/6/2022). Perkara ini ia serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memprosesnya tanpa adanya campur tangan pihak manapun.

“Indonesia negara hukum. Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Ybs berhak jg membela diri,” ungkapnya lagi.

Pasca dicekalnya Mardani H Maming, Gus Nadir juga menyarankan yang bersangkutan untuk legowo non aktif terlebih dahulu dari kepengurusan PBNU. Demi kebaikan dan marwah warga NU.

“Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh,” cetus Gus Nadir.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Heboh Nasi Padang Babi, Ustaz Ini Jawab Pertanyaan Gus Miftah Terkait Sejarah Agama Rendang: Kurang Kerjaan, Jangan Tanya Agama Pada Makanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang.

Sumber: populis

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close