Kasasi Ditolak, Taipan Batu Bara RI Samin Tan Bebas

Samin Tan (Ari Saputra/Detikcom) 

KONTENISLAM.COM - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan bisa tetap bebas. Ini menyusul ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Ihwal tuntutan itu ketika Samin Tan menjadi buronan KPK mulai 6 Mei 2020. Ia menjadi buronan lantaran mangkir dari panggilan KPK.

Setelah hampir satu tahun menghilang, Samin Tan ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu. "Senang dong," kata Samin Tan.

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (13/6/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.[cnbcindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close