Mardani Maming Tersangka, Gus Salam: PBNU Harus Minta Maaf ke Warga NU


KONTENISLAM.COM - Bendahara Umum (PBNU) Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib menilai, penetapan tersangka Mardani Maming itu adalah sebuah ironi. Gus Salam-sapaan akrabnya- juga menuntut Mardani Maming, serta PBNU meminta maaf ke seluruh Nahdliyin. Menurut Gus Salam, kasus yang menjerat Mardani Maming sungguh mencoreng nama NU. Meskipun, sebenarnya kasus yang menjerat Mardani Maming sama sekali tak ada kaitannya dengan NU. "Mendorong PBNU agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Dan jangan menggunakan jamiyyah sebagai bumper kasus hukum personal yang tidak ada kaitannya dengan institusi NU," kata Gus Salam kepada detikjatim, Selasa (21/6/2022). Gus Salam menambahkan, penetapan Mardani Maming sebagai tersangka adalah sebuah ironi. Untuk itu, PBNU harus belajar banyak dari kasus yang menjerat Mardani Maming. "Sungguh ironis. Saat PBNU melaksanakan kick off satu abad, diberi hadiah yang menyesakkan kita semua dengan dicekalnya Bendum yang mengarah ke tersangka (kasus korupsi)," imbuhnya. Tak hanya itu, Gus Salam meminta PBNU meninjau kembali kader yang dimasukkan sebagai pengurus sturuktural. Jangan sampai nama NU jadi tercoreng akibat kasus korupsi. "Ini momentum PBNU untuk muhasabah dan bersih-bersih di internal, supaya tidak terulang. Jangan sampai di usia satu abad dikenang dengan sesuatu yang negatif," tegasnya. Seperti diketahui, Mardani Maming adalah politikus PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua PDIP Provinsi Kalimantan Selatan. Di Kepengurusan PBNU yang baru periode 2022-2027 yang dipimpin Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Mardani Maming diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU. Mardani Maming saat ini dicekal oleh KPK ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Ahmad Irawan, pengacara Mardani Maming mengatakan, kliennya diperiksa KPK terkait perkara izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu. Saat itu Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu. Sementara Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pencekalan Mardani Maming ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022. Pencekalan itu akan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau sampai 16 Desember 2022. *Foto: Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib (Gus Salam) [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close