Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?

 

KONTENISLAM.COM - 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI. Laporan terjadi atas dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan proses penentuan pejabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pelaporan ini tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KontraS, ICW dan Perludem pada Jumat, 3 Juni 2022. Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Tito Karnavian. Adapun bukti yang digunakan oleh KontraS, ICW dan Perludem dalam pelaporannya adalan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur oleh Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Kelima pejabat daerah yang dimaksud adalah : 1. Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; 2. Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; 3. Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat; 4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo; 5. Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Dan yang terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin, yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. KontraS, ICW, dan Perludem menilai bahwa pengangkatan tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan dan melanggar asas profesionalitas. “Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan," jelas pelapor. "Serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif” tulis pelapor dalam siaran persnya. “Mendagri dalam hal ini telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel dan dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah,” lanjut siaran pers tersebut. “Hal ini telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi,” terang pelapor. Pelapor menilai, mantan Kapolri itu telah menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Pada akhir siaran pers-nya, KontraS, ICW dan Perludem meminta Ombudsman RI dapat memeriksa laporan tersebut secara transparan dan akuntabel. “Kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” tutup pelapor.***[hops]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close