PBHI: Anwar Usman Harus Mundur dari MK karena Nikahi Adik Jokowi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Usai acara inti, keduanya saling bertukar cincin di atas pelaminan. 

KONTENISLAM.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi meminta Anwar Usman mundur dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi.

Sebab, sekarang Anwar Usman sudah mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi setelah menikahi adik Jokowi, Idayati.

"Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menikah dengan Idayati (adik kandung Presiden Jokowi) pada Kamis, 26 Mei 2022, sehingga terjalin hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Julius memulai petisi dengan mengajukan sebuah pertanyaan, apakah Anwar Usman bisa objektif dalam memeriksa perkara jika berhadapan dengan keluarga semenda?

"Perkara pengujian undang-undang di MK menempatkan Presiden (eksekutif) sebagai pihak, sama seperti DPR (legislatif), yang keterangannya selalu menolak pembatalan undang-undang meski bermasalah, omnibus law Cipta Kerja, misalnya. Sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," papar Julius.

Selain itu, kata Julius, jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangi keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming/Wali Kota Solo dan Bobby Nasution/Wali Kota Medan) juga akan diajukan ke MK.

Belum lagi, beredar pemberitaan bahwa Idayati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Johan (APJ) dan mengusung Alex sebagai calon Bupati Bogor pada 2024.

"Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya nggak," kata Julius tegas.

Untuk menghindari konflik kepentingan, berlaku Pasal 17 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan:

Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

"Artinya, Anwar Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," ucap Julius tegas.

"Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif." - Kode Etik Hakim MK

Selain itu, adanya hubungan semenda telah melanggar Peraturan MK RI No 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pertama, Prinsip Independensi (Angka 3 Penerapan):

Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif (...).

Kedua, Prinsip Ketakberpihakan (Angka 3 Penerapan):

"Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara."

Ketiga, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan (Angka 2 Penerapan):

"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Oleh sebab itu, PBHI membuat petisi di change.org dan meminta masyarakat ikut aktif menandatanganinya.

Harapannya, petisi itu didengar dan Anwar Usman dan muncul jiwa kenegarawanannya untuk mundur.

"Jangan sampai marwah & integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya," pungkas Julius Ibrani. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close