KONTENISLAM.COM - Oleh: Ustadz Arsyad Syahrial Terus terang kali ini saya sangat setuju dengan kebijakan si Opung menaikkan harga tiket masuk ke candi itu jadi sangat mahal. ❓ Loh kok begitu, itu kan menyusahkan rakyat untuk berwisata? ‼️ Well, ingatlah above all bahwa kita ini adalah MUSLIM yang punya Syari‘at dari Allōh ﷻ yang mengatur kehidupan kita sebagai hamba Allōh ﷻ. 🚫 Mengunjungi tempat per‘ibādahan agama lain itu dengan tujuan selain dari berda‘wah, maka hukumnya kalau tidak makruh ya harōm. Kholīfah ‘Umar ibn al-Khoththōb رضي الله تعالى عنه mengingatkan kepada kaum Muslimīn untuk menghindari musuh-musuh Allōh pada hari perayaan mereka dan di tempat mereka ber‘ibādah, karena kemurkaan Allōh turun kepada mereka, dan ‘Umar takut itu akan mengenai kaum Muslimīn [lihat: ‘Abdur-Rozzāq, al-Mushonnaf no 1609; Ibnu Abī Syaibah, al-Mushonnaf no 26281; al-Baihaqī, Syu‘abul-Īmān no 8940, 8941, as-Sunan al-Kubrō no 18861, 18862]. Sekarang kalau kita telaah petunjuk di dalam agama kita, maka Baginda Nabī ﷺ melarang untuk berkhusus-khusus melakukan ziyaroh ‘ibādah kecuali ke 3 Masjid suci saja. 📌 Kata Baginda Nabī ﷺ: وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْمَدِينَةِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى ؛ قَالَ : وَوَدَّعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَجُلًا ، فَقَالَ لَهُ : أَيْنَ تُرِيدُ ؛ قَالَ : أُرِيدُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ ؛ فَقَالَ لَهُ : النَّبِيُّ ﷺ لَصَلَاةٌ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ يَعْنِي مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِي غَيْرِهِ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامِ (arti) “"Janganlah bersusah-payah melakukan perjalanan jauh kecuali ke 3 Masjid: Masjidil-Harōm, Masjid Madīnah (Nabawi -pent), dan Masjidil-Aqshō." ; Abū Sa‘īd berkata: "Rosūlullōh ﷺ mengantar seorang laki-laki, lalu Beliau bertanya: "Kamu mau ke mana?", Ia menjawab: "Aku ingin pergi ke Baitul-Maqdis", maka Nabī ﷺ bersabda: "Sungguh sholāt di Masjidku ini lebih utama 1.000x sholāt daripada sholāt di tempat lain kecuali Masjidil-Harōm."” [HR Ahmad no 11310]. Apabila untuk ziyaroh yang dimaksudkan sebagai ‘ibādah saja ke selain 3 Masjid suci itu dilarang, maka apalagi wisata ke candi yang jelas-jelas tempat kesyirikan? ⚠️ Ingatlah untuk apa kita ini diciptakan oleh Allōh ﷻ, yaitu untuk meng‘ibādahi-Nya semata! 📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (arti) “Dan Aku tidaklah menciptakan jinn dan manusia melainkan supaya mereka hanya ber‘ibādah kepada-Ku.” [QS adz-Dzuriyāt (51) ayat 56]. 📌 Makanya Baginda Nabī ﷺ di dalam sabdanya mengatakan: إِنَّ سِيَاحَةَ أُمَّتِي الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى (arti) “Sungguh wisata ummatku itu adalah jihād fī sabilillāh.” [HR Abū Dāwūd no 2486]. Wisata tadabur alam itu tidaklah dilarang, ia adalah kegiatan yang mubah. Ada banyak tempat lain yang indah dan baik daripada tempat kesyirikan, bukan? نسأل الله السلامة والعافية