Tulisan Gus Nadir ini aneh, Kok bisa-bisanya mempermasalahkan Kesempurnaan Syariah Islam dan Membenturkannya dengan Ijtihad

  

KONTENISLAM.COM - Tanggapan: Ustadz Muhammad Abduh Negara Tulisan Pak Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) ini aneh, kok bisa-bisanya mempermasalahkan kesempurnaan Syariah Islam dan membenturkannya dengan ijtihad dan ilmu ghayru syar'i. Semua yang mendalami ilmu Syariah, sekaligus meyakini Syariah Islam itu sempurna, mengatur segala sisi kehidupan, dan shalih li kulli zaman wa makan (sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman), juga paham bahwa nash Al-Qur'an dan As-Sunnah itu tidak membahas segala persoalan secara rinci. Al-Qur'an dan As-Sunnah hanya memberikan panduan umum, kaidah-kaidah baku yang tak boleh diselisihi, dan hanya membahas sebagian persoalan (semisal ibadah dan faraidh) secara rinci. Posisi ijtihad juga jelas, dalam proses penggalian hukum syar'i, dan menjadikannya produk yang memiliki dua sisi sekaligus, sisi ilahi, karena ia menjadikan wahyu sebagai landasan utama, dan sisi basyari, karena ia hasil penelitian seorang manusia yang tidak ma'shum. Dan itu sama sekali tidak menafikan kesempurnaan Syariah Islam. Malah adanya ijtihad dan diizinkannya ijtihad, itu bukti Syariah Islam itu sempurna dan shalih li kulli zaman wa makan (sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman). Islam, dan para ulama Islam, sejak awal juga tak pernah menolak keberadaan ilmu ghayru syar'i, namun memilah-milahnya menjadi ilmu yang fardhu kifayah, sunnah, makruh dan haram, sesuai manfaat dan bahayanya bagi umat Islam. Isu pembaruan pemikiran Islam, pembaruan fiqih Islam, dan semisalnya, yang diusung oleh Pak Nadirsyah Hosen dan semisalnya, ini sejatinya memiliki kelemahan yang mendasar. Selain tidak disiplin dalam menggunakan istilah-istilah yang dipakai ulama, juga biasanya tidak mampu membedakan (atau sengaja tidak membedakan), antara perkara tsawabit dan mutaghayyirat, antara yang qath'i dengan yang zhanni, antara yang mujma' 'alaihi dan yang muttafaq 'alaih, antara ranah ijtihadi dan wilayah yang tak boleh ada ijtihad di dalamnya, yang hal ini semua harusnya sudah kenyang dipelajari oleh orang yang belajar ilmu Syariah. (fb)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close