Wagub DKI: Holywings Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka Lagi

Outlet Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel pada Kamis (30/6/2022) pagi.  

KONTENISLAM.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Holywings tidak dapat dibuka kembali setelah dicabut izinnya karena penjualan minuman keras.

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Riza juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kecolongan dengan perizian jual minuman keras milik Holywing.

Menurut dia, justru karena monitorimg dari Pemprov DKI akhirnya diketahui bahwa Holywing tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

"Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya," ujar dia.

Sebelumnya, Riza mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota karena belum melengkapi perizinan penjualan miras.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022)

Riza mengingatkan agar penutupan Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.

Ia pun meminta agar semua resto, kafe dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar dia.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny. [kompas]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close