Yakin Promo Miras Gratis Holywings Tidak Diotaki Manajemen ? - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Yakin Promo Miras Gratis Holywings Tidak Diotaki Manajemen ?

 

KONTENISLAM.COM - Kasus dugaan penistaan agama promo miras gratis Holywings diharapkan tidak hanya selesai pada enam pegawainya saja.

Polisi juga harus menggarap pengendali perusahaan atau dalam bahasa hukum directing mind di balik promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria itu.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada RMOL, Selasa (28/6/2022).

“Polisi harus ditelusuri siapa yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo miras untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Holywings,” kata Azmi.

Polisi juga diharapkan bisa menemukan apakah ada permufakatan jahat di balik promo miras Holywings itu.

Apakah dilakukan beberapa orang sebagai pengendali yang menyepakati promo pemantik gelombang protes masyarakat itu.

Atau, apakah ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka.

“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” urai Azmi.

Sebab sejatinya, kata Azmi, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja adalah kesalahan bagi manajemen.

Sementara pegawai atau karyawan dalam hubungan tersebut tidak lebih hanya melaksanakan perintah atasannya.

Karena itu, sambungnya, tindakan dan perbuatan karyawan tidak lain merupakan representatif perbuatan pemimpinnya.

“Artinya, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang dia tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana,” jelasnya.

Azmi menjelaskan, jika enam pegawai Holywings yang sudah dijadikan tersangka merupakan pelaku pembantu, maka bisa dipastikan personal pengendal di level manajemen lah yang harusnya jadi pelaku utama.

“Bukan anak buahnya. Dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah,” tandasnya. [pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close