Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya

Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya


KONTENISLAM.COM - 
Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul, mengungkap bahwa kepolisian tidak bisa menindaklanjuti pengusutan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat tewas dalam aksi polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

 

Pihak kepolisian menyatakan penyebab aksi polisi tembak polisi tersebut karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo.


Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, negara gugur hak penuntutan terhadap dugaan tersebut karena sosok yang disangkakan meninggal dunia.


“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).


Chudry menegaskan hal tersebut di awal untuk antisipasi jika di kemudian hari dugaan pelecehan seksual tersebut diusut.


“Tapi ini kan diminta di awal penyelidikan. Nah menurut peraturan kepolisian, kalau laporan polisi itu pelakunya udah meninggal, maka laporan polisinya itu nggak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.


Ahli hukum ini menilai jika dugaan pelecehan seksual tetap diperkarakan, hal tersebut menjadi sia-sia atau percuma.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close