Alasan PT Jakarta Perberat Hukuman Munarman di Kasus Terorisme Jadi 4 Tahun Penjara

Munarman saat menghadiri aksi damai 2 Desember di Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016). (Detikcom/Hasan Alhabshy) 

KONTENISLAM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Munarman di kasus terorisme. Yaitu dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Apa alasan hakim tinggi memperberat hukuman?

"Pengadilan Tinggi tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (28/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.

Majelis menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman tersebut hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.

"Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan," ucap majelis.

Selain itu, kata majelis, Munarman adalah seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum yang oleh UU harus tunduk dan berpegang teguh kepada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama," papar majelis tinggi.

Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme.

Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara.

Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas hal itu, Munarman mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close