Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

 

KONTENISLAM.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.  

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil.

 

"Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," kata Puadi.

 

Dia menjelaskan Bawaslu melakukan analisis berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

"Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye," jelas Puadi.

 

Terpisah, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby merespons keputusan Bawaslu ini sebagai tindakan buru-buru tanpa ada upaya melakukan analisis yang lebih mendalam.

 

Sebelumnya, Alwan bersama LSM lain melaporkan Zulhas kepada Bawaslu dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal dan indikasi politik uang. 

 

Selain itu, Zulhas juga dianggap melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

 

"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respon Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," ujarnya melalui keterangan tertulis.

 

"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukan kah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman?" tanya Alwan.

 

Kritik terhadap sikap Bawaslu juga disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

 

Dia menduga Zulhas memiliki intensi untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan saat kampanye. 

 

Sebab, Zulhas pasti mengetahui bahwa tahapan pemilu sudah dimulai.

 

"Paling tidak Bawaslu harus memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa informasi ini lebih dalam, memeriksa lagi petunjuk-petunjuk lebih dalam, kalau soal sanksi biar itu nanti. Tapi menurut saya harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah," kata Fadhli. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close