Buzzer Nggak Komentar Apapun Soal Dugaan Korupsi Mardani Maming Rp104 M, Giliran Soal Andi Arief yang Rp50 Juta Koar-koar: Uang Seuprit.. - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Buzzer Nggak Komentar Apapun Soal Dugaan Korupsi Mardani Maming Rp104 M, Giliran Soal Andi Arief yang Rp50 Juta Koar-koar: Uang Seuprit..

Buzzer Nggak Komentar Apapun Soal Dugaan Korupsi Mardani Maming Rp104 M, Giliran Soal Andi Arief yang Rp50 Juta Koar-koar: Uang Seuprit.. 

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua orang kader dari Partai Politik (Parpol) di Indonesia.

Dua orang tersebut adalah Mardani Maming, Kader PDIP dan Andi Arief kader Partai Demokrat.

Ia menyebut dalam kasus Maming yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut, buzzer tak ada yang berkomentar satupun.

"Buzzer bangke tdk komentar apapun soal dugaan korupsi Maming PDIP," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (22/7/2022).

Ia membandingkan dengan kasus yang menjerat Andi Arief yang diduga menerima uang Rp50 juta rupiah.

"Giliran uang seuprit 50jt soal AA buzzer bangke koar2. Dsr silit mambu lu zer," imbuhnya.

Buzzer bangke tdk komentar apapun soal dugaan korupsi Maming PDIP.

Giliran uang seuprit 50jt soal AA buzzer bangke koar2. Dsr silit mambu lu zer! ???????????????????????? pic.twitter.com/o3BzaM10fM
— SiraitBatakDusun™? (@bachrum_achmadi) July 21, 2022

Diketahui sebelumnya KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.

Sedangkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Andi Arief mengakuinya saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur.

Pengakuan Andi Arief itu akan ditindaklanjuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK akan mengonfrontasi Andi Arief dengan terdakwa Abdul Gofur dan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU lainnya.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close