Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin: PA 212 Punya Lembaga Kemanusiaan Sendiri - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin: PA 212 Punya Lembaga Kemanusiaan Sendiri

Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin: PA 212 Punya Lembaga Kemanusiaan Sendiri

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra


KONTENISLAM.COM - 
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA 212) Novel Bamukmin buka suara soal adanya temuan Polri terkait dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir ke Koperasi Syariah 212. Nominal dana yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 dikatakan Polri mencapai Rp 10 miliar. Dana tersebut disebut polisi merupakan dana CSR dari Boeing Community Invesment Found (BCIF) untuk donasi ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.Terkait hal tersebut, Novel Bamukmin membantah kalau PA 212 memiliki kaitan dengan ACT. Sebab kata dia PA 212 memiliki lembaga kemanusiaan sendiri. "Kami PA 212 tidak ada kaitan juga dengan ACT karena kami PA 212 punya lembaga kemanusiannya sendiri," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/7/2022). Novel Bamukmin menambahkan, nomor rekening milik lembaga kemanusiaan PA 212 itu juga terhubung langsung pada sekretariat PA 212. Terlebih, dalam melakukan gerakan sosial, saat itu PA 212 selalu terlibat langsung dengan Front Pembela Islam (FPI). "Kami juga bekerja sama dengan FPI dalam setiap aksi kemanusian baik tanggap bencana maupun aksi bakti sosial," ucap dia. Tak hanya itu, Novel Bamukmin juga menyatakan kalau Koperasi Syariah 212 tidak berkaitan langsung dengan PA 212. Sebab kata dia, sejak digelarnya Aksi Bela Islam di tahun 2016 banyak wadah organisasi yang mengatasnamakan 212. Karena itu, dia meyakini saat itu tidak ada pendanaan dari pihak lain dalam aksi 212. "Jadi perlu ditelusuri koperasi syariah itu tanggal berapa berdirinya dan saya yakin dengan reuni 212 tidak ada kaitannya dengan koperasi syariah 212," kata dia. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kalau penyelewengan dana ACT turut mengalir ke Koperasi Syariah 212. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helmi Assegaf mengatakan, dana Rp10 Miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar. "(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Sebagaimana diketahui, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp 138 miliar. Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya. "Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih Rp 138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar," kata dia. "Sisanya Rp34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," sambung Helfi. Dari uang penyelewengan itu, beberapanya digunakan ACT untuk pengadaan armada mobil senilai Rp 2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar. "Kemudian pembagunan pesantren peradaban tasikmalaya Rp 8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 M," kata dia. Selain itu, ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Tak hanya itu, ACT juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS. "Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," katanya. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Namun, pihak kepolisian belum melakukan rekapitulasi dana tersebut. Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing dana donasi. "Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata dia. Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi yang disalurkan melalui ACT. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT. Adapun para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Profil Koperasi Syariah 212 Dikutip dari laman resminya, Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017. Adapun koperasi ini diluncurkan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam. Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017. Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk. Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat. Daftar Pengurus Koperasi Syariah 212 Adapun daftar pengurus dari koperasi ini termasuk di dalamnya ulama tersohor tanah air KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym). Aa Gym selaku Dewan Penasihat di Koperasi Syariah 212. Berikut daftar lengkap pengurus Koperasi Syariah 212, dikutip dari koperasisyariah212.co.id : Dewan Penasihat: KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) Dewan Pengawas Syariah: Cholil Nafis dan Muhyidin Junaedi. Dewan Pengawas Operasional : Yusuf Muhammad Martak, Taufan Maulamin, Agung Supriyanto, Abdul Majid Umar, Muhammad Rofiq, Imron Halimy dan Yuliandi Bachtiar. Dewan Pengurus: M. Syafii Antonio, Firmanullah Firdaus, Ridwan Yaqub, Joko Purnomo,Lukman Hakim, Fauzan,Rikzantara, Wahyudin, Dian Iskandar, Lukman M Baga, Didik Sutrisno.

[tribunnews]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close