Duar! Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri Bahkan Terancam 12 Tahun Dipenjara, Mustofa Nahra: Bener Kejadian!

Duar! Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri Bahkan Terancam 12 Tahun Dipenjara, Mustofa Nahra: Bener Kejadian! 

KONTENISLAM.COM - Politisi Partai Ummat Mustofa Nahra Wardaya menyoroti artis Nikita Mirzani yang enggan minta maaf atas ucapannya terhadap Habib Rizieq Shihab. Bahkan Nikita Mirzani kerap menyebut lebih baik masuk ke dalam penjara.

Hal tersebut ditanggapi Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Mustofa Nahra mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nikita Mirzani itu sekarang terbukti.

Mustofa Nahra ungkapkan bukti terkait omongan dari Nikita Mirzani soal lebih baik masuk penjara.

"Oke sip. Bener kejadian," ucap Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (22/7).

Terkait perkataan dari Nikita Mirzani, dalam pemberitaan yang disertakan Mustofa Nahra, Nikita Mirzani diciduk polisi pada Kamis 21 Juli 2022 atas kasus pencemaran nama baik.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM). Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa sudah ada surat untuk dimulainya proses penyidikan.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," tutur Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Adapun isi dalam Pasal 36 yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close