Gegara Mardani Maming, Tokoh Muda NU Kecewa dan Malu Lihat Kelakuan PBNU: Kok Masih Dipertahankan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Gegara Mardani Maming, Tokoh Muda NU Kecewa dan Malu Lihat Kelakuan PBNU: Kok Masih Dipertahankan

Gegara Mardani Maming, Tokoh Muda NU Kecewa dan Malu Lihat Kelakuan PBNU: Kok Masih Dipertahankan


KONTENISLAM.COM - 
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal angkat suara soal Bendaraha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang masih mempertahankan Bendaraha Umum (Bendum) Mardani H. Maming yang terjerat kasus dugaan suap.

Ia mengaku sebagai orang NU merasa malu dengan sikap PBNU.


Baca Juga: Harun Masiku dan Mardani Maming Buronan, Kader Demokrat Beri Sindiran: Nggak Mampu Menangkap! Lemah...


"Sebagai orang NU, saya kecewa dan malu dgn sikap PBNU ini," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (27/7/2022).


Sahal menyebut seharusnya PBNU tegas dan langsung memecat Mardani Maming yang kini masuk DPO atau buron.


"Harusnya PBNU langsung menon-aktifkan pengurusnya yg tersangka korupsi. Kalo sampe jadi buron KPK, hanya ada satu kata: pecat!" tambahnya.


Ia pun heran dengan langkah PBNU yang masih mempertahankan Mardani Maming.


"Ini kok malah dipertahankan. Wajar publik bertanya2 dan curiga, ada apa ini," tambahnya.

 

Diketahui PBNU belum menonaktifkan Mardani Maming meski menjadi buronan KPK.


"Belum nonaktif," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (27/7/2022).


Gus Fahrur mengaku jajaran pimpinan PBNU masih menunggu keputusan praperadilan Maming yang akan dibacakan hari ini. 


Dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.


"Dari situ akan dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan status beliau. Jika praperadilan diterima maka statusnya jelas," kata pengasuh Pesantren An-Nur Bululawang Malang tersebut.


Mardani Maming menjadi buronan KPK sejak Selasa kemarin (26/7). KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat penegak hukum lainnya bisa turut melakukan penangkapan.


Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.


Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close