Habib Rizieq Gaungkan Revolusi Akhlak: Kami Tidak Akan Tinggalkan dan Khianati Ummat!

 

KONTENISLAM.COM - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022.

Setelah mengirup udara bebas, Habib Rizieq langsung menggaungkan kembali revolusi akhlak.

 

"Sebagai mana yang telah saya sampaikan setiba di Tanah Air, sewaktu saya pulang dari kota suci Mekah, yaitu ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar Habib Rizieq dalam kanal YouTube Hersubeno Arief pada Rabu (20/7/2022).


Habib Rizieq juga menegaskan bahwa ia akan tetap berjuang membela hak-hak umat dan tidak akan menghianati umat.


"Tidak akan meninggalkan umat, tidak akan mengkhianati umat, kami Insya Allah akan berjuang bersama umat, akan berusaha sekuat tenaga melindungi umat. Dan akan terus berjuang membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami tak akan bergeser dari itu semua," imbuhnya.


Dia pun mengajak pengikutnya untuk melanjutkan misi revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak.


"Ayo kita gaungkan kembali, terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujarnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui bebas bersyarat hari ini.


Namun, dia masih wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat sebelum bebas murni tahun depan.


Habib Rizieq Shihab menyatakan pembebasan bersyaratnya hari ini bukan pemberian dari kekuasaan, baik pejabat maupun partai politik.


Rizieq menjelaskan pembebasan bersyaratnya tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Eks Imam Besar FPI itu mengatakan sang istri Syarifah Fadhlun Yahya, yang menjadi jaminan terkait pembebasan bersyaratnya itu.


Rizieq kemudian juga menyampaikan terima kasih kepada sang istri dan 7 putrinya karena telah memberikan semangat selama menjalani tahanan.


Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak menampik kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski begitu, Azis enggan berkomentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.


Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat sejumlah kasus pidana yakni kasus kerumunan Petamburan dengan vonis hukuman delapan bulan penjara dan kasus swab test RS UMMI dengna vonis empat tahun penjara.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close