Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Mardani Maming, Guntur Romli: Jangan Jadikan PBNU Sebagai Tameng Kasus Korupsi!

Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Mardani Maming, Guntur Romli: Jangan Jadikan PBNU Sebagai Tameng Kasus Korupsi!


KONTENISLAM.COM - 
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti soal Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

Hal itu lantaran hakim menilai perkara Mardani Maming masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut.

 

Menanggapi hal tersebut, Guntur Romli mengungkapkannya melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Guntur Romli mengatakan bahwa Mardani Maming seharusnya sudah tidak lagi menyandang status sebagai pengurus  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Guntur Romli juga menyebutkan bahwa PBNU harus tegas membuat kebijakan terhadap Mardani Maming. Salah satunya yakni dengan menonaktifkan Mardani Maming dalam kepengurusan PBNU.


"Ini Mardani harusnya mundur dari pengurus PBNU, atau PBNU @nahdlatululama menonaktifkan dia," ucap Guntur Romli melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Kamis (28/7).


Lanjut, Guntur Romli mengatakan bahwa kasus Mardani Maming sudah ditetapkan sebelum menyandang pengurus PBNU.


"Kasusnya jauh sebelum jd pengurus PBNU, jangan jadikan PBNU sbg tameng menghadapi kasus korupsi," imbuh Guntur Romli.


Tanggapan dari Guntur Romli itu seraya disertakan pemberitaan soal "Alasan Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Mardani Maming".


Sementara itu, menurut Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menuturkan bahwa perkara Mardani Maming masih dalam proses penyidikan. Terlebih lagi Mardani Maming juga hilang dan belum ditemukan keberadaannya.

 

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas, dan kabur," tutur Hendra Utama.


Alasan tersebut membuat hakim Hendra Utama menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Mardani Maming. Bahkan, permohonan praperadilan itu menjadi prematur.


"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuh Hendra Utama.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close