Hakim MK Bingung PKS Gugat Presidential Threshold, Tifatul Sembiring: Nggak Usah Bingung Bu, Tinggal di-Googling Saat..

Hakim MK Bingung PKS Gugat Presidential Threshold, Tifatul Sembiring: Nggak Usah Bingung Bu, Tinggal di-Googling Saat.. 

KONTENISLAM.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menyoroti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan gugatan PKS terkait ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Tifatul Sembiring meminta Enny Nurbaningsih tidak perlu bingung dengan gugatan PKS. Dia meminta Hakim MK itu untuk googling sendiri.

Hal tersebut disampaikan Tifatul Sembiring lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 27 Juli 2022.

"Yml ibu hakim, nggak usah bingung. Tinggal di googling, saat pembahasan UU tsb ada 4 partai yg tidak setuju dan walk out. Salah satunya PKS...," ujar Tifatul Sembiring.

Yml ibu hakim, nggak usah bingung. Tinggal di googling, saat pembahasan UU tsb ada 4 partai yg tidak setuju dan walk out. Salah satunya PKS...????https://t.co/MhsbNvJcK1
— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) July 27, 2022

Sebelumnya, PKS menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Selasa (26/7).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bukti pemohon kurang lengkap. Sehingga, PKS diminta untuk memperbaiki berkas gugatan yang dia berikan.

"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan. Karena yang ada hanya ada dua bukti sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang, Selasa (26/6) seperti dikutip dari Merdeka.com.

"Kemudian yang soal nebis in nidem, ini memang penting sekali karena sesungguhnya sudah ada sebetulnya dalam halaman 5 bagian dari kewenangan mahakmah, ini tempatnya juga tidak tepat. Sebenarnya ada di sini menyebutkan pasal 60 dan pasal 78 PMK hanya memang tidak ada uraian lebih lanjtunya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda ataukah kemudian ada landasan yang berbeda itu yang belum ada uraian hanya menyebutkan pasal 60 dan 78 PMK saja. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak nebis in nidem begitu," sambungnya.

Hakim juga mengatakan MK sudah berulang kali memutus persoalan Presidential Threshold sesuai dengan permohonan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Oleh karena itu, hakim MK meminta agar PKS membangun argumentasi yang kuat dalam permohonan yang diajukan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close