Hinca Panjaitan Minta Jokowi Restui Ganja Medis untuk Obati Fika

Hinca Panjaitan Minta Jokowi Restui Ganja Medis untuk Obati Fika 

KONTENISLAM.COM - Penyakit cerebal palsy yang diderita seorang anak perempuan bernama Fika mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mengusulkan pimpinan Komisi III DPR RI segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian Kesehatan menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika.

“Saya mengusulkan pimpinan (Komisi III) segera kita menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika),” kata Hinca Panjaitan, Jumat (1/7).

Legislator asal Sumatera Utara ini mengaku turut merasakan kesusahan Santi Warastuti sebagai orang tua Fika yang mengidap penyakit cerebal palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya.

“Saya kira anda (orang tua Fika) tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat, tapi juga orang yang sakit,” demikian Hinca yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama orang tua dari Fika yang mengidap penyakit Cerebral Palsy (CP), Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan Peneliti Ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman pada Kamis sore (30/6).

RDP yang membahas masalah Legalisasi Ganja Medis ini digelar di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengurai, hasil RDP antara lain menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun begitu, Desmond menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

Sumber: RMOL

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close