Istri Jenderal Polisi Merasa Diancam Siapa?

 

KONTENISLAM.COM - POLISI menembak polisi, yang mati ya polisi. Kejadiannya, di rumah polisi.  Hebatnya lagi, istri jenderal polisi malah minta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), bukan ke polisi.

Kok ke LPSK? Bukan minta perlindungan ke polisi? Bukankah sebagai seorang istri polisi akan lebih aman, nyaman dan bahagia jika dilindungi polisi. Rakyat biasa saja lebih banyak meminta perlindungan (hukum) ke polisi kok.

 

Betul, istri polisi bernama Putri Candrawati itu telah melaporkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir Polisi J atau Nofriansyah Joshua Hutabarat, yang sudah tewas dalam peristiwa tembak-menembak (?) dengan polisi itu ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tentang dugaan pelecehan, bukan laporan tentang tembak-menembak yang menewaskan sang supir pribadi itu.

 

Keterangan resmi polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), J ditembak karena kepergok melecehkan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Atas keterangan pelecehan itu, masih banyak tanda tanya.

 

Sebab, keterangan polisi sebelumnya menyebutkan, Bharada E saat itu bertugas di rumah pejabat Polri itu. Saat bertugas itulah, E mendapati J memasuki rumah dinas yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

“Bharada E menegur dan saat itu. Yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata dan kemudian melakukan penembakan. Bharada E menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada J itu menyebabkan Brigadie J meninggal dunia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. 

 

Menurut Ramadhan, peristiwa tembak-menembak itu terjadi Jum'at, 8 Juli 2022 pukul 17.00

 

Joshua adalah supir pribadi sang istri jenderal. Sedangkan E adalah ajudan sang jenderal. Itu juga berdasarkan keterangan resmi dari Mabes Polri.

 

Kembali ke istri jenderal yang meminta perlindungan ke LPSK. Ada apa dengan wanita tersehut? Betul, setiap orang berhak meminta perlindungan ke LPSK. Akan tetapi, seseorang meminta perlindungan dalam kasus saksi atas peristiwa yang dialami atau dilihat sendiri, dan akan mengancam keselamatannya.

 

Minta perlindungan karena korban perkosaan, misalnya bisa dibenarkan, karena khawatir dengan tekanan dari pelaku (yang masih hidup) atau keluarga pelaku. Dalam kasus polisi tembak polisi ini, orang yang diduga melakukan pelecehan sudah dikuburkan. Takut sama siapa lagi? Keluarganya tidak perlu ditakutkan, karena mereka sudah melihat jenazah korban yang penuh penyiksaan.

 

Kalau sang Putri minta perlindungan ke LPSK sebagai saksi, saksi buat siapa? Saksi buat pelaku pembunuhan sadis itukah? Atau saksi-saksian.

 

Masyarakat wajar jika heran dengan peristiwa yang menggemparkan itu. Sebab, semakin hari semakin banyak misteri dalam kasus polisi tembak polisi itu.

 

Apalagi, pihak keluarga Joshua dan pengacaranya bersuara nyaring dan keras atas kepergian orang yang mereka cintai itu. Keteguhan keluarga supaya membuka peti mayat polisi yang dikawal polisi dari Jakarta sampai Jambi itu, akhirnya membongkar banyak kejanggalan di tubuh jenazah J. Ada bekas siksaan dan jahitan yang tidak sesuai dengan keterangan Mabes Polri.

 

Oleh karena itu, pengacara keluarga pun melaporkan tewasnya J ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Senin 18 Juli 2022. Kamarudin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum keluarga J sudah terang-terangan menyebutkan J diduga terlebih dahulu disiksa baru ditembak.

 

Siapa yang menyiksa? Tentu semua menunggu hasil tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Semua menunggu hasil kerja tim secara jujur, termasuk melakukan kembali autopsi terhadap jenazah J.

 

Hasilnya harus benar-benar bebas dari intervensi siapa pun. Jangan sampai anggota tim masuk angin, karena peristiwa "tembak-menembak" sesama anggota Bhayangkara yang penuh kejanggalan itu.

 

Ya, penuh kejanggalan seperti diucapkan Menteri Koordinator Poltitik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, “Jangan mengejar tikus atau melindungi tikus lalu rumahnya yang dibakar, terbuka saja. Kan tata cara mengejar tikus itu sudah ada caranya, apalagi polisi sudah profesional,” kata Mahfud.

 

Tentu semua paham apa yang dimakasud mantan Menteri Pertahanan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu. Maksudnya, jangan merusak institusi Polri hanya karena melindungi seseorang.

 

Nah, anggota tim khusus bekerjalah dengan jujur, sehingga kepercayaan rakyat kepada polisi semakin tinggi. Jangan sampai seperti olok-olok di medos yang menyebutkan, "Polisi tembak polisi, yang mati CCTV (oleh polisi?). [FNN]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close