Kata Pakar Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Balik Tewasnya Brigadir J: Jika Tidak Ditemukan Bukti, 2 Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab..

Kata Pakar Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Balik Tewasnya Brigadir J: Jika Tidak Ditemukan Bukti, 2 Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab.. 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut mengomentari soal insiden baku tembak yang menewaskan Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Refly Harun, jika penyidikan nanti tidak ditemukan bukti adanya pelecehan terhadap istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, maka ada kelompok yang harus bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Refly Harun lewat kanal Youtube pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.

“Satu, yang terlibat dalam proses pembunuhan berencana baik secara langsung atau tidak, baik itu otaknya maupun pelaku dilapangan dan yang membantu,” ujar Refly.

Selain itu, lanjut dia, yang harus bertanggung jawab juga kelompok yang menutup-nutupi kematian Brigadir J yang sebenarnya.

“Kedua, kelompok yang melakukan obstruction of justice yaitu mengahalangi proses hukum, menutupi kasus ini. Entah itu misalnya Polres Jakarta Selatan atau Tim dari rumah sakit mabes Polri dan sebagainya,” jelas Refly.

Di sisi lain, Refly mengatakan jika ditemukan bukti pelecehan maka pihak-pihak yang mendapat sorotan negatif harus diperlakukan tidak bersalah.

Namun, dengan catatan aparat harus transparan dan terbuka mengusut kasus tersebut.

“Jika ada proses hukum yang independen, transparan, cepat, dan profesional. Kalau tanpa itu, orang tetap akan ragu-ragu seperti dalam KM 50,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.

Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.

“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.

Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.

Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close