KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua Mardani Maming Bendahara Umum PBNU, Umar Hasibuan: Jangan-Jangan Kabur Seperti Harun Masiku?

 

KONTENISLAM.COM - Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Umar Hasibuan menyoroti soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut ditanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitan di akun Twitternya, Umar Hasibuan mengungkapkan bahwa kasus Mardani Maming bisa jadi akan seperti kasus Harun Masiku.

 

Umar Hasibuan mengatakan itu lantaran Mardani Maming tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.


"Jgn2 kabur spt harun masiku. Her we go Bendum PBNU ges," ucap Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Kamis (21/7).


Sementara itu, diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.


Hal itu seperti yang diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dikutip dari Tempo, ia mengatakan baha tim Penyidik KPK pada 14 Juli 2022 telah mengagendakan pemanggilan terhadap Mardani Maming. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.


“Tim Penyidik KPK sebelumnya (Kamis, 14 Juli) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Ali Fikri.


Kemudian, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa ada alasan dari Mardani Maming tidak memenuhi panggilan pertama.


“Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” ungkap Ali Fikri.


Lanjut, ia juga menuturkan bahwa akan adanya peringatan terhadap Mardani Maming agar tetap kooperatif. Selain itu, ditegaskan juga terkait waktu pemanggilan kembali, nanti akan ada informasi lagi dari penyidik.


“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK. (waktu pemanggilan) akan diinformasikan KPK kembali,” tutur Ali Fikri.


Sebelumnya, Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh badan imigrasi Indonesia sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

 

Hal tersebut selaras yang disebutkan oleh Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. 


"Pencekalan Mardani Maming ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022. Pencekalan akan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau sampai 16 Desember 2022," ucapnya.


Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close