KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa

KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa


KONTENISLAM.COM - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan memutus dengan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Sidang putusan praperadilan Mardani dijadwalkan digelar pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


"Terkait dengan putusan, tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh hakim. Kenapa? Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.


Dalam sidang praperadilan, kata dia, KPK telah membeberkan dua bukti permulaan atas dugaan korupsi IUP di Tanah Bumbu tersebut.


"Apa saja alat buktinya, kami sudah beberkan 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik. Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan sehingga kami optimis gugatan permohonan pra peradilan oleh tersangka ini akan ditolak," ucap Ali.


Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang pra peradilan Mardani.


"Sudah dijabarkan secara jelas di depan hakim termasuk bagaimana praperadilan tentu normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jadi, tidak menguji substansinya, substansi dari perkara tidak diuji dalam praperadilan karena substansi perkara tentu diujinya ada di pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.


Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga dinilai tidak kooperatif.


Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika pra peradilannya gugur.


"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).


Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).


Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.


Sumber: suara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close