Mahfud MD Sebut KPK dan MK Semakin Melenceng dari Tujuan, Musni Umar Setuju: Dua Lembaga Ini Memprihatinkan!

Mahfud MD Sebut KPK dan MK Semakin Melenceng dari Tujuan, Musni Umar Setuju: Dua Lembaga Ini Memprihatinkan! 

KONTENISLAM.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengaku setuju dengan pernyataan Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyebut semakin jauh berdirinya institusi maka semakin melenceng dari tujuan.

Musni Umar sependapat bahwa KPK dan MK seringkali dipersoalkan lantaran kemungkinan sering melenceng.

Hal itu disampaikan Musni Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.

"Saya sependpt yg dikemukakan Prof Mahfud, sebuah institusi makin jauh perjalanannya, biasanya melenceng. KPK dan MK sebagai contoh," ujar Musni Umar.

"Dua lembaga ini didirikan dari hasil reformasi, faktanya saat ini memprihatinkan, melenceng dari tujuan reformasi," pungkasnya.

Saya sependpt yg dikemukakan Prof Mahfud, sebuah institusi makin jauh perjalanannya, biasanya melenceng. KPK dan MK sebagai contoh. Dua lembaga ini didirikan dari hasil reformasi, faktanya saat ini memprihatinkan, melenceng dari tujuan reformasihttps://t.co/OZBQw9N8tt
— Musni Umar (@musniumar) July 28, 2022

Seperti diketahui, kinerja KPK dan MK dinilai semakin buruk oleh berbagai kalangan.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) dalam survei teranyarnya menempatkan KPK pada posisi ke delapan terkait tingkat kepercayaan publik.

Posisi ini lebih rendah dibandingkan lembaga hukum lain, seperti Kejagung hingga TNI-Polri. Sementara di bawah KPK, masih ada dua lembaga yakni DPR dan partai politik (parpol).

Sementara itu, satu Forum menegaskan kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara.

Menurunnya kualitas itu terutama disebutkan yang berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close