Mardani Maming Jadi Buron KPK, Eh Buzzer Rp1,2 Triliun Mingkem Semua, Pengamat: Mereka Dibayar Cuma untuk...

Mardani Maming Jadi Buron KPK, Eh Buzzer Rp1,2 Triliun Mingkem Semua, Pengamat: Mereka Dibayar Cuma untuk...


KONTENISLAM.COM - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan keberadaan politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming saat hendak dijemput paksa dalam penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.


Ali menyebut alasan penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut, lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kab Tanah Bumbu. Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu.


Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir para buzzer yang kerap "menyerang" pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Dalam kasus Mardani Maming ini, kata Gigin, para buzzer itu justru bungkam.


"Buzzer 1,2 triliun Rupiah bungkam," kata Gigin lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (26/7/2022).


Menurut Gigin, para buzzer itu hanya mengkritik pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Sementara, ketika orang dalam satu lingkaran pemerintah bermasalah, para buzzer enggan berkomentar.


"Mereka cuma dibayar pakai uang rakyat untuk mengurusi siapa yang berseberangan dengan penguasa," tegasnya.


Diketahui, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.


KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.


Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.


Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close