Prof. Dr. Suteki mengatakan investigasi terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghindari conflict of interest.
“Kalo kita perhatikan kita Undang-Undang hukum acara pidana, maka memang Irjen Sambo ini harus diinvestigasi,” ujar Suteki di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Senin (18/7).
Itu karena ada kemungkinan pihak kepolisian membuat narasi versi polisi untuk membuat publik percaya pada narasi tersebut.
Apalagi dalam kasus baku tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo ini ada jeda tiga hari antara kejadian dan waktu perilisan persnya.
“Nah artinya narasi yang dibuat itu bisa jadi itu adalah merekayasa, ada kemungkinan,” ujar pakar hukum masyarakat ini.
Rekayasan yang dimaksud yaitu nantinya untuk disampaikan di reka ulang kejadian atau tempat kejadian perkara atau TKP.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memang tengah menjadi sorotan usai peristiwa baku tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumahnya.[wartaekonomi]