Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Tapi Tegas Cabut Izin ACT

 

KONTENISLAM.COM - Setelah Sang Putra Mahkota Pak Kyai pemilik Ponpes Shidiqiyyah yang dituduh mencabuli santriwati akhirnya ditangkap melalui perjuangan yang berat oleh Polda Jatim, karena selain dihalangi keluarga dan para santri. Kemudian Kementerian Agama pun gercep langsung mencabut izin pondok tersebut.

Bukan Indonesia kalau kebijakan tidak berubah dalam waktu singkat... eh bener hanya 3 hari usia keputusan mencabut izin Ponpes tersebut, langsung Muhadjir Effendy memerintahkan Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur. Alasannya karena ulah oknum.

Muhadjir menerangkan kasus dugaan pencabulan santriwati itu merupakan kasus personal Subchi. Dia menilai kasus itu tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, tetapi oknum.

"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedangkam di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Kementerian Agama akan segera mengembalikan izin pondok pesantren tersebut usai mendapat perintah darinya.

"Secepatnya," tutur dia.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir saat dihubungi Tempo, Senin, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada 7 Juli lalu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close