Muhadjir: Pembatalan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah atas Arahan Jokowi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Muhadjir: Pembatalan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah atas Arahan Jokowi

Pernah Jadi Pendukung, Jokowi Perintahkan Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah

KONTENISLAM.COM - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, batal dicabut. Dia menyampaikan pembatalan dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Atas arahan Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022),

Muhadjir menuturkan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati tidak ada kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan. Dia menyebut pelaku sudah menyerahkan diri dan diproses hukum.

"Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin," ujarnya.

Muhadjir menjelaskan pencabutan izin demi kebaikan santri yang sedang belajar di sana. Dia membiarkan kegiatan belajar mengajar di pesantren berjalan seperti biasa.

"Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal," imbuhnya.

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close