KONTENISLAM.COM - Jika ada indikasi tindakan pidana, orang tua dari bocah laki-laki yang viral kabur ngesot karena kaki dirantai terancam dikenai hukuman.
Belakangan ini viral bocah kabur dengan cara ngesot karena kakinya dirantai. Diketahui bocah tersebut bernama R dan berusia 15 tahun.
Ketua LPA Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, mengatakan sangkaan pasal yang bisa dikenakan pada orang tua R.
Frans menjelaskan bahwa orang tua R bisa disangkakan dua pasal, yaitu penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.
“Melihat dari Undang-Undang perlindungan anak, setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak itu bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau hukuman seratus juta rupiah,” ujar Frans di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (22/7).
“Dan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda sekitar Rp72 juta,” lanjutnya.
Jika dua pasal tersebut disangkakan pada orang tua R, maka kemungkinan hukuman yang akan diterima orang tua R bisa mencapai 8 tahun penjara.
Namun, hal itu juga bergantung keputusan pengadilan. R dengan tubuh yang tampak kurus kabur dengan kondisi kaki dirantai menjadi sorotan warganet.[wartaekonomi]