Pakar Bantah Habib Rizieq Bebas Bersyarat Berkat Jokowi: Itu Hak Narapidana..

 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/7/2022) pagi WIB.

Refly Harun menyatakan pembebasan bersyaratnya Habib Rizieq bukan pemberian dari kekuasaan, baik pejabat maupun partai politik.

 

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Jumat 22 Juli 2022.


“Ini adalah hak narapidana karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan tentu selalu berbuat baik di lapas. Termasuk di dalamnya hak mendapatkan remisi yang juga didapatkan tahanan lainnya,” ujar Refly Harun.


Refly Harun juga mengungkapkan bahwa Habib Rizieq selama di penjara selalu memberikan ceramah.


“Dia memberikan bimbingan dan ceramah di dalam lapas, tentu saja perjuangan ini dalam rangka amar makruf nahi mungkar,” lanjutnya.


Selain itu, dia juga mengatakan Rizieq tidak pernah berniat untuk merebut kekuasaan maupun harta.


“Habib Rizieq tak bermotif merebut kekuasaan apalagi harta, tetapi semata-mata demi Allah SWT dalam kewajiban manusia untuk menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui bebas bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022.


Namun, dia masih wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat sebelum bebas murni tahun depan.


Habib Rizieq Shihab menyatakan pembebasan bersyaratnya hari ini bukan pemberian dari kekuasaan, baik pejabat maupun partai politik.


Rizieq menjelaskan pembebasan bersyaratnya tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Eks Imam Besar FPI itu mengatakan sang istri Syarifah Fadhlun Yahya, yang menjadi jaminan terkait pembebasan bersyaratnya itu.


Rizieq kemudian juga menyampaikan terima kasih kepada sang istri dan 7 putrinya karena telah memberikan semangat selama menjalani tahanan.


Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak menampik kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski begitu, Azis enggan berkomentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.


Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat sejumlah kasus pidana yakni kasus kerumunan Petamburan dengan vonis hukuman delapan bulan penjara dan kasus swab test RS UMMI dengna vonis empat tahun penjara.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close