Praperadilan Mardani Maming Tak Diterima, Umar Hasibuan: Ayo Dong KPK Mau Tunggu Dia Hilang Kayak Harun Masiku?

Praperadilan Mardani Maming Tak Diterima, Umar Hasibuan: Ayo Dong KPK Mau Tunggu Dia Hilang Kayak Harun Masiku?


KONTENISLAM.COM - 
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Bendahara PBNU Mardani Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya, KPK gagal dalam upaya jemput paksa dengan menggeledah salah satu apartemen Mardani Maming dan tak menghasilkan apapun.

 

Hal tersebut ditanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya.


Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengatakan bahwa usai praperadilan Mardani Maming tidak diterima, KPK harus segera menangkap buronan itu yang bawa uang lebih dari Rp100 Miliar itu.


"Apalagi, tangkap donk @KPK_RI mau nunggu dia hilang kayak harun masiku?," ungkap Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu (27/7).


Sebagai indormasi, kasus Mardani Maming itu terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.


KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut. Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan itu.


Akan tetapi, uang itu diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis. Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan.


Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Aliran uang itu diduga disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp104 miliar.


Diketahui, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh badan imigrasi Indonesia sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close